Hukum  

Satgas KPK Geledah Kantor PT Visa Empat Bali Guna Bongkar Aliran Uang Panas

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktapalu.id –  Satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif membongkar gurita pungutan liar dan pemerasan massal di sektor keimigrasian nasional. Penyidik KPK resmi mengeksekusi rangkaian penggeledahan maraton di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, serta menyita tumpukan barang bukti bernilai krusial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan di Pulau Dewata tersebut dilangsungkan secara maraton selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen-dokumen transaksi finansial penting,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan konfirmasi pers berkala, Sabtu (20/6/2026).

Sasar Dua Kantor Biro Jasa Pengurusan Visa dan Izin Tinggal WNA di Bali

Selain menyisir ruang kerja pejabat di Kantor Imigrasi Denpasar, satgas lembaga antirasuah ini juga bergerak menggeledah dua kantor entitas swasta yang bertindak sebagai biro jasa perantara. Kedua lokasi tersebut adalah kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.

Kedua korporasi swasta tersebut diketahui merupakan biro jasa kakap yang selama ini mengendalikan alur pengurusan visa serta dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Bali. Langkah represif ini diambil sebagai tindak lanjut penyidikan atas dugaan tindak pidana pemerasan sistemik dalam penerbitan dokumen keimigrasian.

Seluruh barang bukti data digital dan berkas fisik yang telah diamankan tersebut akan segera masuk ke tahap analisis forensik digital. Hal ini dilakukan demi memperkuat pemenuhan unsur pidana materil sebagaimana diatur dalam pasal-pasal antikorupsi.

“Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik guna membuat terang perkara ini, khususnya dalam pemenuhan unsur Pasal 12e maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas Budi secara mendalam.

Sebagai informasi hukum, Pasal 12e UU Tipikor secara spesifik mengatur tentang kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 12B berkaitan erat dengan penerimaan gratifikasi ilegal yang tidak dilaporkan.

Periksa Tersangka SK di Gedung Merah Putih dan Telusuri Aliran Aset

Beriringan dengan penggeledahan di Bali, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka utama berinisial SK pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan terhadap SK difokuskan untuk mengonfirmasi asal-usul kekayaan serta menelusuri kepemilikan aset-aset mewah tersembunyi yang sebelumnya telah disita oleh negara.

Skandal rasuah kakap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK terkait praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pusaran kasus korupsi pelayanan publik ini, KPK telah resmi menetapkan sejumlah pejabat teras sebagai tersangka, termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, serta tujuh pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi lainnya yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat mafia visa tersebut.

*(Drw)