Faktapalu.id — Komisi XI DPR RI akhirnya memberikan lampu hijau terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2027.
Alokasi anggaran jumbo sebesar Rp49,8 triliun ini resmi disepakati dalam rapat kerja pengambilan keputusan terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa keputusan konkrit ini diambil secara kolektif kolegial setelah mendengarkan pemaparan komprehensif dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000,” ujar Misbakhun dalam memimpin jalannya rapat tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik persetujuan politik ini dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti berbagai masukan taktis dari para anggota dewan. Ia menekankan pentingnya membangun sinergi tanpa sekat dalam pengelolaan instrumen fiskal ke depan.
“Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan, termasuk menghilangkan silo-silo antarsatuan kerja,” ungkap Purbaya secara lugas.
Proporsi Alokasi Anggaran Berdasarkan Tiga Fungsi Utama
Pagu anggaran makro tersebut nantinya akan didistribusikan ke dalam tiga klaster fungsi utama operasional Kemenkeu demi menunjang stabilitas ekonomi nasional:
Fungsi Layanan Umum: Mendapatkan porsi dominan sebesar Rp45,52 triliun. Alokasi strategis ini mencakup program kebijakan fiskal sektor keuangan, tata kelola penerimaan negara, manajemen belanja negara, pengelolaan perbendaharaan/kekayaan negara, hingga dukungan manajemen birokrasi.
Fungsi Pendidikan: Mendapatkan alokasi sebesar Rp3,99 triliun yang difokuskan sepenuhnya pada Program Dukungan Manajemen akademik keuangan.
Fungsi Ekonomi: Mendapatkan kucuran dana sebesar Rp284,71 miliar yang mencakup program pengelolaan penerimaan negara dan penguatan dukungan manajemen sektoral.
Rincian Pagu Portofolio Unit Eselon I dan Badan Layanan Umum
Dalam pembacaan draf kesimpulan rapat, disepakati pula rincian alokasi anggaran untuk setiap unit eselon I serta Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan bendahara negara. Unit Sekretariat Jenderal gabungan bersama BLU LPDB menerima alokasi anggaran terbesar dalam struktur keuangan kali ini.
Berikut adalah daftar rincian alokasi anggaran beberapa unit utama Kemenkeu untuk tahun 2027:
Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB: Rp31,83 triliun
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (beserta BLU PIP, BPDP, dan BPDLH): Rp7,08 triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Rp5,40 triliun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Rp2,81 triliun
Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan: Rp1,22 triliun
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (beserta BLU LMAN): Rp724,28 mliar
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) & BLU PKN STAN: Rp329,53 miliar
Lembaga National Single Window: Rp119,47 miliar
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko & BLU LDKPI: Rp85,93 miliar
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Rp55,70 miliar
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Rp36,87 miliar
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp36,14 miliar
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Rp33,11 miliar
Inspektorat Jenderal: Rp32,64 miliar
Dengan diketoknya pagu indikatif awal ini, manajemen Kemenkeu kini akan langsung melanjutkan proses penyusunan linimasa program kerja dan rincian kegiatan tahun anggaran 2027 secara akuntabel dengan mengedepankan prinsip pengelolaan fiskal yang terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.
*(Drw)









