Corporate Secretary Roberth MV Dumatubun Paparkan Peran Pemerintah Jaga Daya Beli

Bantuan Kemanusiaan: Tembus Lokasi Terisolasi via Laut & Udara
Pertamina Indonesia/(foto:ilustrasi/fakta)

Faktapalu.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan viral foto struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang secara gamblang mencantumkan rincian “harga keekonomian” sebesar Rp18.040 per liter.

Angka tersebut langsung memicu gelombang tanda tanya besar di kalangan netizen dan konsumen, mengingat harga eceran resmi untuk varian produk Pertamax saat ini “hanya” dibanderol berada di angka Rp16.250 per liter.

Menanggapi polemik digital tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung angkat bicara dan membenarkan bahwa nominal Rp18.040 per liter itu merupakan nilai keekonomian asli dari formula produk Pertalite pada periode berjalan saat ini.

“Betul, ada unsur subsidinya makanya hanya dijual Rp10.000 per liter,” konfirmasi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, saat dihubungi awak media, Senin (15/6/2026).

Roberth menegaskan bahwa penentuan regulasi, batas atas harga, serta penatapan besaran alokasi subsidi sepenuhnya merupakan hak prerogatif dan kewenangan dari pihak pemerintah. Pertamina, dalam kondisi ini, murni bergerak profesional sebagai operator korporasi yang menjalankan mandat penyaluran dan distribusi tangki di lapangan.

Sebagai komoditas yang masuk ke dalam kategori Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Pertalite sengaja disuntik dana subsidi besar-besaran oleh negara dengan target utama menjaga stabilitas makro ekonomi nasional.

“Subsidi bertujuan untuk menjaga kestabilan nasional dari sisi menjaga daya beli dan roda perekonomian masyarakat. Subsidi diberikan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah supaya tetap bisa beraktivitas dan menjaga daya beli,” jelas Roberth secara mendalam.

Dengan formula perhitungan tersebut, selisih margin harga sekitar Rp8.000-an per liter antara nilai pasar global asli dengan harga tebus riil konsumen di SPBU sepenuhnya ditanggung dan dibayarkan oleh negara melalui pos APBN. “Benar, besaran Rp8.000-an itu adalah beban subsidi yang ditanggung pemerintah,” tambahnya.

Harga Jual Pertamax Rp16.250 Ternyata Juga Belum Menyentuh Nilai Pasar Asli

Terkait dengan banyaknya pertanyaan publik mengenai mengapa indeks harga keekonomian Pertalite tampak lebih tinggi daripada harga jual Pertamax saat ini, Roberth meluruskan asumsi keliru tersebut. Ia menerangkan bahwa angka Pertamax yang dibanderol Rp16.250 per liter sejak penyesuaian berkala kemarin sebenarnya juga belum mencerminkan nilai keekonomian pasar bebas yang sesungguhnya.

Sebelum akhirnya resmi dinaikkan pada 10 Juni lalu, pihak pemerintah bersama Pertamina sengaja menahan pergerakan kurva harga Pertamax sejak April 2026, meskipun di saat bersamaan tren harga minyak mentah dunia (crude oil) sedang melonjak tinggi akibat eskalasi geopolitik. Langkah penyesuaian yang terjadi baru-baru ini pun diklaim baru menyentuh setengah dari formula kalkulasi riilnya.

“Saat ini penyesuaian kenaikan harga Pertamax masih di level sekitar 50 persen dari harga keekonomian,” ungkap Roberth membedah data keuangan internal.

Oleh sebab itu, Roberth menegaskan jika formula regulasi harga keekonomian murni diterapkan tanpa adanya intervensi atau penahanan korporasi pada kedua jenis varian BBM tersebut, maka posisi harga jual eceran Pertamax dipastikan akan tetap berada jauh lebih mahal daripada nilai Pertalite tanpa subsidi.

“Apabila Pertamax mengacu harga keekonomian yang seharusnya, maka akan lebih mahal dari Pertalite tanpa subsidi. Poin penting saat ini adalah bahwa harga Pertamax saat ini ada peran pemerintah di dalamnya dan juga Pertamina,” pungkas Roberth mengakhiri keterangannya.

*(Drw)