Terkait Suap, Ibu Ronald Tannur Diperiksa Kejagung di Kejati Jawa Timur

Proses penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (kanan) oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya, ebberapa waktu lalu. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya, terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Gregorius Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti. Kasusnya semakin rumit ketika namanya ikut terlibat dalam dua kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh pengacaranya, berinisial LR.

Dalam kasus pertama, LR diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), agar mereka memberikan putusan bebas bagi Ronald Tannur. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa putusan tersebut terkait dengan suap atau gratifikasi yang diterima para hakim dari LR. Keempat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap.

Kasus kedua melibatkan upaya LR untuk mengubah putusan kasasi yang tengah diproses di Mahkamah Agung (MA). LR diduga bekerja sama dengan Zarof Ricar (ZR), seorang mantan pejabat tinggi MA, untuk memengaruhi tiga hakim agung, masing-masing berinisial S, A, dan S. LR menawarkan imbalan sebesar Rp5 miliar kepada ketiga hakim tersebut, sementara ZR dijanjikan Rp1 miliar atas perannya. Meskipun belum ada uang yang diserahkan kepada hakim agung, baik LR maupun ZR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat dan percobaan suap terkait putusan kasasi Ronald Tannur.

Di sisi lain, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windu Sugiarto, saat dimintai keterangan di Surabaya, Senin, menyatakan bahwa Kejati Jatim hanya memfasilitasi proses yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung di lokasi mereka. Ia menegaskan bahwa keterangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung dan penyidik terkait.

“Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windu. Ia juga menolak memberikan informasi lebih lanjut mengenai durasi penyidikan yang berlangsung di Kejati Jatim, menegaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.