Faktapalu.id — Rencana pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi bayi usia 6-12 bulan dan anak 12-36 bulan memicu diskusi publik yang hangat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi pada Kamis (7/5/2026) bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi resmi terkait kebijakan nutrisi tersebut kepada BGN. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan nutrisi selaras dengan standar kesehatan nasional.
IDAI: ASI Tetap Fondasi Utama
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan bahwa ASI adalah nutrisi tak tergantikan bagi bayi, terutama pada enam bulan pertama. IDAI mengingatkan bahwa hak bayi mendapatkan ASI eksklusif dilindungi oleh UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 128.
Menurut IDAI, susu formula hanya boleh diberikan berdasarkan indikasi medis khusus, seperti:
Kelainan Metabolik/Genetik: Kondisi seperti galaktosemia atau fenilketonuria.
Bayi Prematur: Khusus bayi dengan berat di bawah 1.500 gram jika penguat ASI tidak tersedia.
Kondisi Darurat: Risiko dehidrasi berat atau penurunan berat badan drastis (8-10%).
Risiko Pemberian Susu Formula pada Bayi Sehat
IDAI memperingatkan bahwa pemberian susu formula pada bayi sehat di hari-hari pertama berisiko mengganggu keberhasilan menyusui jangka panjang. Beberapa efek negatif yang disorot meliputi:
Gangguan Produksi ASI: Bayi yang kenyang formula akan malas menyusu, sehingga produksi ASI menurun.
Kesehatan Usus: Risiko perubahan flora usus dan peningkatan sensitivitas bayi terhadap antigen.
Kehilangan Proteksi: Berkurangnya perlindungan kekebalan alami dari kolostrum.
Pemerintah diharapkan memperkuat kampanye pemberian ASI hingga dua tahun sebagai investasi kesehatan jangka panjang bagi generasi mendatang melalui program MBG ini.
*(Drw)











