Usut Kasus PT Taspen, KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar

FAKTA GRUP – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang terjadi pada tahun 2019.

“Pada tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar yang diduga sebagai fee broker terkait kegiatan investasi PT Taspen yang melibatkan manajer investasi yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Budi Prasetyo, Anggota Tim Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (02/11/24).

Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan yang dilakukan KPK pada 30-31 Oktober 2024, di mana tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Penggeledahan dilakukan di dua rumah dan satu kantor perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM, yang berlokasi di wilayah SCBD, Jakarta.

“Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara, serta rumah seorang mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan,” jelas Budi.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita berbagai dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif dan memberikan bantuan dalam proses pengungkapan kasus ini. Budi menekankan bahwa kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak akan dipertimbangkan secara serius oleh KPK dalam proses hukum yang berjalan. Sebaliknya, pihak-pihak yang tidak kooperatif akan menghadapi tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat tercapai secara maksimal.

Penyidikan kasus ini terus berkembang, dan KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya. Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 8 Maret 2024, terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen dengan nilai penempatan dana investasi mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun KPK belum mengungkap nama-nama tersangka tersebut secara resmi, sesuai dengan kebijakan mereka untuk mengumumkan identitas tersangka saat dilakukan penahanan.

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri, yang terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta, guna memperlancar proses penyidikan.

Sejauh ini, tim KPK telah menggeledah tujuh lokasi berbeda, termasuk beberapa rumah dan apartemen di Jakarta serta kantor pihak swasta di SCBD dan kantor PT Taspen di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen terkait investasi keuangan, alat elektronik, dan uang dalam pecahan mata uang asing yang dapat memperkuat bukti dalam kasus ini.