Faktapalu.id — Kabar gembira akhirnya menyapa seluruh aparatur sipil negara di pelosok negeri. Pemerintah pusat telah memberikan kepastian bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai direalisasikan pada bulan Juni 2026 mendatang.
Ketetapan jadwal pencairan ini secara resmi telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ragam mekanisme, jadwal, hingga rincian besaran nominal yang akan diterima oleh masing-masing abdi negara. Berdasarkan isi draf Pasal 15 ayat (1) dalam regulasi tersebut, jadwal pembayaran gaji tambahan ini paling cepat akan dieksekusi pada Juni 2026.
Cakupan Penerima dan Rincian Pejabat Struktural
Hak finansial tahunan ini dirancang secara komprehensif. Penerimanya tidak hanya menyasar para Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga disalurkan kepada Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jajaran prajurit TNI, anggota Polri, hingga barisan para pejabat tingkat negara serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Nominal tunjangan yang dijanjikan pemerintah pada tahun ini disesuaikan secara berjenjang berdasarkan tanggung jawab jabatan:
Ketapa/Kepala Lembaga Nonstruktural: Menerima kucuran dana sekitar Rp31,4 juta.
Wakil Ketua Lembaga: Mengantongi Rp29,6 juta.
Sekretaris dan Anggota Lembaga: Menerima senilai Rp28,1 juta.
Pejabat Eselon I: Dijadwalkan menerima alokasi dana sekitar Rp24,8 juta.
Pejabat Eselon II: Sebesar Rp19,5 juta.
Pejabat Eselon III: Mendapatkan Rp13,8 juta.
Pejabat Eselon IV: Dijatah alokasi sekitar Rp10,6 juta.
Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Keadilan pembagian juga turut dirasakan oleh pegawai non-ASN yang aktif mengabdi di instansi pemerintah. Besaran tunjangan mereka disesuaikan langsung dengan jenjang pendidikan terakhir serta masa pengabdian:
Lulusan SD hingga SMP: Diproyeksikan menerima dana Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Lulusan SMA hingga Diploma I (D-I): Berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Lulusan D-II hingga D-III: Berada di angka Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Lulusan Sarjana (S1) atau D-IV: Mengantongi Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Lulusan Pascasarjana (S2–S3): Meraih nominal tertinggi di rentang Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Pemerintah berharap realisasi pembayaran gaji ke-13 ini dapat menjadi stimulus ekonomi domestik sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta daya beli para abdi negara di tengah tantangan ekonomi tahun berjalan.
*(Drw)











