Faktapalu.id — Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat PT Blueray Cargo kembali menyedot perhatian publik. Kini, sorotan tajam tertuju pada sosok pengusaha logistik Heri Setiyono alias Heri Black, yang namanya terus mencuat dalam pusaran perkara meski sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
Melansir keterangan dari spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, di Jakarta, Senin (18/5/2026), publik mendesak adanya transparansi konstruksi perkara secara utuh. Hal ini ditegaskan pasca-penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Heri di Semarang serta satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas pada 11-12 Mei 2026. Gautama mewanti-wanti agar penegak hukum menghindari kesimpulan prematur sebelum ada pembuktian yang valid.
Polemik Isi Kontainer Pelabuhan Tanjung Emas
Skandal korupsi ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 dengan dugaan suap mencapai Rp63,1 miar yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Modus utamanya berkisar pada pengondisian proses impor dan manipulasi jalur pemeriksaan barang.
Terkait penggeledahan kontainer di Semarang, sempat muncul narasi mengenai penemuan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Gautama mendesak kejelasan benang merah hukum atas temuan tersebut. Berdasarkan dokumen manifes, isi kontainer tersebut meliputi komponen suku cadang kendaraan bermotor legal dengan klasifikasi HS Code 8714, seperti:
Rear shock absorber dan disc brake.
Brake pump repair kit dan exhaust pipe.
Sprocket set serta handle grip.
Gautama menuntut akuntabilitas dari pihak berwenang untuk menjelaskan apakah barang-barang tersebut melanggar aturan karena berstatus bekas, rekondisi, atau tidak memenuhi regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kritik Penggunaan Label Afiliasi Hukum
Di samping itu, Gautama mengkritisi penggunaan label “terafiliasi” yang disematkan kepada Heri Black dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dalam ekosistem kepabeanan, hubungan afiliasi bisa merujuk sekadar pada relasi bisnis biasa, layanan administrasi, atau kemitraan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang lazim.
Gautama menegaskan bahwa status afiliasi tidak bisa serta-merta dijadikan bukti keterlibatan tindak pidana. Penetapan status hukum seseorang mutlak memerlukan pembuktian berupa peran aktif, unsur kesengajaan (mens rea), wawasan terkait pelanggaran, serta hubungan kausal yang jelas dan teruji secara hukum di pengadilan.
*(Drw)











