KSP dan BGN Perkuat Konsolidasi Lintas Sektoral Demi Keberhasilan Program MBG

Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah: BGN Beri Klarifikasi
Implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan tak sesaui dengan laporan Badan Gizi Nasional (BGN)/net.

Faktapalu.id – Pemerintah menegaskan bahwa perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya mengejar jangkauan wilayah, tetapi juga berfokus pada hasil nyata bagi peningkatan gizi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menjadi poin utama dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan guna menyelaraskan strategi eksekusi di lapangan.

Tenaga Ahli Utama Deputi III KSP, Afsari Puteri Lindsey, menyatakan bahwa pemerintah kini tengah mengurai berbagai tantangan teknis, mulai dari akurasi data penerima hingga penguatan pengawasan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fokus khusus diberikan pada wilayah terpencil dan kawasan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) agar standar mutu asupan gizi tetap terjaga meski dengan kendala geografis.

Mengutamakan Mutu dan Efek Pengganda Ekonomi

Dalam diskusi bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditekankan bahwa mutu pelaksanaan harus berjalan beriringan dengan ekspansi program secara masif. Pemerintah mengusung prinsip Quality over Quantity untuk memastikan bahwa setiap asupan yang diberikan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

“Intinya ke depan, fokus program MBG selain memperluas jangkauan, juga memastikan kualitas gizi bagi penerima manfaat dan dampak ekonomi bagi rantai ekosistem MBG,” ujar Lindsey dalam pernyataan resminya pada Selasa (7/4/2026). Keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsolidasi lintas sektoral antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar setiap langkah benar-benar dirasakan oleh generasi penerus.

Landasan Regulasi dan Tata Kelola Transparan

Untuk menjamin program berjalan tepat sasaran, pemerintah telah memperkuat aspek hukum melalui sejumlah regulasi terbaru. Landasan utama penyelenggaraan program ini mencakup Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG serta Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pembentukan Badan Gizi Nasional.

Selain itu, petunjuk teknis pelaksanaan telah diatur secara rinci dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Melalui perangkat aturan ini, diharapkan terjadi penguatan pengawasan dan transparansi dalam rantai pasok pangan. Ekosistem ekonomi lokal, seperti petani dan UMKM di sekitar wilayah pelayanan, diproyeksikan menjadi penyedia utama bahan baku guna menciptakan kemandirian pangan di tingkat daerah.

*(Drw)