DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, memberikan apresiasi terhadap rencana pemerintah untuk memberantas mafia tanah dengan menjerat para pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dinilai sebagai upaya konkrit dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Perlindungan terhadap hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945,” tegas Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/24).

Irawan menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengatur tentang hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak milik pribadi. Dengan demikian, negara berkewajiban melindungi hak-hak tersebut dari segala bentuk pelanggaran, termasuk kejahatan mafia tanah.

Senada dengan Irawan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK untuk menjerat para mafia tanah dengan TPPU.

“Mafia tanah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga negara,” tegas Nusron.

Komisi II DPR menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Menurut Irawan, ancaman pidana TPPU akan memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku kejahatan tanah. Apalagi, jaringan mafia tanah seringkali terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.

“Dengan menjerat mereka dengan TPPU, kita tidak hanya mengambil kembali aset yang mereka curi, tetapi juga memutus mata rantai jaringan kejahatan mereka,” ujar Irawan.

Legislator asal Jawa Timur ini juga menyoroti pentingnya komitmen politik yang kuat dalam memberantas mafia tanah. Ia yakin bahwa dengan dukungan penuh dari pemerintah, upaya ini akan berhasil.

“Kami berharap agar pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah secara menyeluruh. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkas Irawan. [dnl]