Hukum  

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Laporkan Aksi Penolakan Gratifikasi Sektor Lahan

Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)

Faktapalu.id — Pengusutan draf rantai suap dan gratifikasi sektor agraria serta pemanfaatan lahan milik negara di wilayah daerah kini memasuki babak pembuktian materiil yang krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi tengah mendalami draf dugaan kuat bahwa amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, berisikan sejumlah uang tunai dalam pecahan dolar Singapura ($SGD$).

Langkah investigasi siber dan perbankan ini dilakukan guna menguatkan draf konstruksi hukum perkara korupsi yang tengah membelit sang kepala daerah pasca-operasi senyap lembaga antirasuah.

“Temuan mengenai draf nota amplop ini yang kemudian menjadi draf materi utama yang tengah didalami secara intensif oleh tim penyidik di lapangan,” urai Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menhut Kembalikan Amplop via Ajudan Sebelum Laporkan ke KPK

KPK kini sedang berupaya keras melacak total draf nominal uang di dalam amplop tersebut. Namun, otoritas hukum belum dapat membeberkan draf angka pastinya kepada publik secara detail lantaran kendala fisik barang bukti. Hal ini terjadi karena Menhut Raja Juli Antoni memilih langsung mengambil draf tindakan tegas mengembalikan amplop tersebut kepada pihak kurir Suhardiman Amby, alih-alih menyerahkannya ke loket KPK.

“Terkait detail dari isi dokumen amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan secara mandiri oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan secara fisik dalam draf berkas laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” urai Budi Prasetyo secara transparan.

  • Kronologi Pertemuan: Pada 2 Juni 2026, Suhardiman menggelar audiensi resmi di ruang kerja Menhut dan meninggalkan sebuah amplop tebal yang tertutup draf map kerja.

  • Sikap Menhut: Menhut baru menyadari adanya draf amplop selundupan itu setelah rombongan bupati keluar ruangan. Ia langsung memerintahkan ajudan menteri untuk mengembalikan amplop itu utuh tanpa dibuka.

  • Lini Masa Pengembalian: Akibat benturan jadwal dinas, pengembalian draf amplop ke ajudan Bupati di Kuansing baru terealisasi pada 12 Juni 2026, disusul rilis draf laporan resmi penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

Konstruksi Perkara Jual Beli Jabatan dan Pelepasan Kawasan Hutan

Draf pengusutan kasus ini merupakan rentetan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun berjalan 2026. Dalam operasi paralel di Jakarta dan Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 lalu, tim satgas berhasil mengamankan 10 orang terperiksa.

Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif ke Gedung Merah Putih pada 30 Juni 2026. Tepat pada tanggal 1 Juli 2026, KPK resmi menaikkan status hukum dan menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai draf tersangka korupsi kolektif.

Mereka dijerat atas dugaan draf tindak pidana suap jual beli jabatan struktural kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain perkara jual beli kursi eselon, tim siber penyidik KPK juga mengendus kuat adanya draf penerimaan gratifikasi berskala besar terkait pengurusan draf izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah hukum Riau untuk kepentingan korporasi perkebunan kelapa sawit swasta.

*(Drw)