KBRI Washington Tangani WNI yang Diciduk karena Diduga Palsukan Uang

Ilustrasi - Pengungkapan kasus produksi dan peredaran uang palsu. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat, saat ini sedang menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas imigrasi setempat. WNI tersebut diduga terlibat dalam upaya membawa uang palsu ke Amerika Serikat yang terkait dengan skema “black money”.

Berdasarkan pernyataan Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu RI, individu bernama TTH ditangkap oleh petugas Custom and Border Protection (CBP) di Bandara Internasional Dulles, Virginia, pada tanggal 30 Oktober 2024. TTH diduga membawa uang senilai 28.500 dolar AS dalam bentuk “black money”.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Judha menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, TTH dapat dihadapkan pada tuduhan pemalsuan di bawah undang-undang pidana negara bagian Virginia, tempat penangkapannya terjadi.

KBRI Washington DC akan terus mengawal kasus ini dengan memberikan bantuan hukum kepada TTH selama proses penyelidikan berlangsung, guna memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

Menurut keterangan dari CBP Dulles yang dirilis pada Rabu (30/10) waktu setempat, TTH tiba di Bandara Dulles dari Lome, Togo, negara di Afrika barat. Ia diamankan setelah petugas menemukan dua tumpukan kertas hitam serta satu tumpukan kertas putih yang diikat dengan pita bertuliskan “One Hundreds”. Ketika diperiksa dengan sinar ultraviolet, kertas-kertas tersebut menyerupai uang kertas 100 dolar AS.

CBP kemudian menyita barang bukti tersebut dan menyerahkan TTH beserta barang bukti kepada kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington untuk penyelidikan lebih lanjut.

CBP juga menjelaskan bahwa skema “black money” adalah jenis penipuan di mana pelaku menawarkan lembaran kertas yang diwarnai dengan bahan kimia tertentu sebagai uang asli yang “disamarkan”, dengan dalih bahwa uang tersebut perlu dicuci dengan cairan khusus agar nilai aslinya dapat terlihat. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan mencampurkan uang asli dengan uang palsu untuk meyakinkan korban lebih lanjut.