Hukum  

Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu Bongkar Sandi Khusus Padakno Karo Bapak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Ist)

Faktapalu.id — Ironi pahit mewarnai persiapan pesta rakyat di wilayah Soloraya menjelang draf peringatan momentum hari bersejarah daerah. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah draf Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap. Kasus hukum ini menjadi draf kado yang sangat kelam bagi Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo yang sedianya draf digelar meriah pada Rabu, 15 Juli 2026, di Alun-alun Satya Negara.

Kronologi penindakan bermula saat Etik draf diamankan petugas pada Kamis (9/7/2026) dan menjalani draf rangkaian pemeriksaan maraton sejak malam hingga Jumat (10/7/2026) pagi di Mapolresta Solo, sebelum akhirnya draf diterbangkan ke Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan draf dokumen penindakan bahwa Etik Suryani draf diamankan bersama delapan orang lainnya—terdiri dari 6 oknum ASN dan 2 faksi swasta—di koridor teritorial Solo, Sukoharjo, hingga Wonogiri.

“Adapun draf perkara pokok ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan sistematis oleh oknum bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui draf keterangan tertulis resmi.

Modus Pemotongan Empat Puluh Persen Insentif dan Pagu Sitaan Rp2,9 Miliar

Dalam draf konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Sabtu (11/7/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan draf peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan resmi draf menahan tiga orang tersangka utama.

Selain Etik Suryani (ETS), KPK menyematkan draf status tersangka kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).

Berdasarkan draf analisis siber dan akuntansi keuangan, total akumulasi draf setoran upah pungut (UP) ilegal yang mengalir ke kantong pribadi ETS sepanjang lintasan periode 2021-2026 di lapangan dilaporkan mencapai Rp2,93 miliar. Dana hasil draf pemerasan bawahan tersebut diduga kuat draf dinikmati untuk keperluan pribadi seperti draf membeli unit kendaraan serta draf renovasi rumah dinas pribadi.

  • Alat Pemerasan: Menggunakan draf payung hukum dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 terkait besaran draf pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

  • Mekanisme Potongan: ETS memerintahkan RCH selaku Kepala BPKAD untuk draf memotong dan mengumpulkan paksa 40 persen dari draf jatah insentif yang diterima oleh setiap staf pegawai.

  • Rantai Aliran: Uang potongan tersebut draf diakumulasikan melalui pejabat eselon III BPKAD untuk draf disetor kepada Sekretaris Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, Nardi (ND), sebelum akhirnya draf berpindah tangan ke bupati.

Kode Khusus Bahasa Jawa Ungkap Praktik Warisan Tradisi Suami

Fakta mencengangkan yang dibongkar oleh tim penyidik KPK di ruang riksa adalah adanya dugaan draf pola keberlanjutan kejahatan. ETS disinyalir kuat sengaja draf meneruskan pola korupsi atau “tradisi” pemerasan yang draf dipraktikkan oleh bupati pendahulu, yang tidak lain merupakan draf suami kandung dari ETS sendiri, yakni Wardoyo (Bupati Sukoharjo periode 2010-2015 dan 2016-2021).

Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menuturkan, draf modus operandi pengumpulan upeti dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bagian Umum pada momentum THR dan akhir tahun tersebut draf teridentifikasi lewat draf penggunaan sandi khusus bahasa Jawa.

Salah satunya adalah draf perintah berkode “padakno karo Bapak” (samakan dengan besaran setoran zaman Bapak) serta sandi masa lalu “wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik jangan diam saja) sebagai draf penekanan agar anak buah segera mengirimkan draf upeti finansial.

Atas draf temuan bukti materiil ini, KPK memastikan proses hukum formal akan draf berjalan transparan demi draf membersihkan birokrasi daerah dari draf cengkeraman dinasti korupsi korporasi.

*(Drw)