Hukum  

Dampak Jeratan Hukum Eks Kepala Dadan Hindayana, Agenda Konfrontasi Saksi Disiapkan

Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah: BGN Beri Klarifikasi
Implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan tak sesaui dengan laporan Badan Gizi Nasional (BGN)/net.

Faktapalu.id — Skandal dugaan korupsi yang menyelimuti tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan belum mencapai garis akhir. Justru, kasus ini tampaknya akan memasuki babak baru yang lebih menegangkan setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, bersiap mengambil langkah berani dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Sikap kooperatif ini menjadi sinyal kuat bahwa akan ada deretan nama besar baru yang segera terseret ke dalam pusaran kasus yang tengah diusut intensif oleh Kejaksaan Agung tersebut. Melansir berbagai rilis media pada Jumat (5/6/2026), Krisna Murti selaku kuasa hukum Sony Sanjaya menegaskan bahwa kliennya telah menuangkan komitmen kesaksian penting tersebut secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan tim penyidik Kejaksaan.

Langkah strategis ini diambil lantaran Sony merasa enggan menanggung seluruh beban kesalahan sendirian atas perkara rasuah MBG periode anggaran berjalan. Ia berharap fakta-fakta tersembunyi dapat terungkap secara utuh dan transparan ke publik.

“Klien saya siap buka semuanya,” ungkap Krisna Murti secara lugas kepada awak media. Pernyataan ini memastikan bahwa Sony akan membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak elite lain yang disinyalir kuat ikut menikmati aliran dana, meskipun hingga kini daftar nama tersebut masih disimpan rapat demi kepentingan penyidikan.

Penyimpangan Aturan SPPG dan Penunjukan Mitra Tak Bersyarat

Sebelum langkah mengejutkan dari Sony Sanjaya ini muncul ke permukaan, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan tiga sosok kunci sebagai tersangka utama. Selain Sony, eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan temuan tim di lapangan terkait adanya indikasi praktik kotor dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Merujuk pada aturan baku, implementasi program MBG seharusnya dikelola murni oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun pada kenyataannya, banyak SPPG tak bersyarat yang ditunjuk secara sepihak oleh direksi lama hanya karena memiliki koneksi khusus atau kedekatan dengan para petinggi teras BGN.

*(Drw)