Hukum  

Dampak Penggunaan Sandi Konser Grup Band, KPK Telisik Kepemilikan Perusahaan Towing

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktapalu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Lembaga antirasuah kini secara resmi mulai membidik penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak seluruh aset hasil kejahatan.

“Dalam perkara ini, KPK juga akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) sore.

Bermula dari Kasus RPTKA 2025 dan Temuan Rekening Gendut PPATK

Menurut penjelasan Setyo, pengungkapan skandal besar di korps imigrasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. Langkah penindakan ini diperkuat oleh pasokan data laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan laporan berkala PPATK terhadap aliran dana 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025, ditemukan fakta harian yang sangat mengejutkan:

  • Total Aliran Dana: Akumulasi dana pada 96 rekening bank terpantau mencapai Rp366,7 miliar.

  • Sumber Resmi: Hanya sebesar Rp9,7 miliar (3 persen) yang terbukti bersumber resmi dari gaji atau tunjangan jabatan.

  • Sumber Mencurigakan: Sebesar Rp357 miliar (97 persen) diduga kuat berasal dari setoran para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.

Modus Setoran Rutin Hari Jumat dan Kedok Bisnis Perusahaan Towing

Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, diduga melakukan aksi pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Aksi lancung ini dijalankan melalui perantara Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Praktik rasuah ini dilakukan secara sistematis melibatkan sejumlah pejabat imigrasi serta menggunakan rekening nominee (atas nama orang lain) sebagai penampung fee dari biro jasa atau pihak WNA.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” tutur Setyo.

Hasil setoran tersebut rutin dibagikan setiap hari Jumat. “Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” sambungnya.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, para tersangka menyamarkan transaksi haram ini dengan sejumlah sandi khusus, di antaranya istilah ‘malaikat’ dan ‘konser grup band’. Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun diputar ke kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan mobil gendong (towing) guna menyamarkan asal-usul uang.

Resmi Dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara KPK

Dalam perkara makro ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dari lingkungan Ditjen Imigrasi disangkakan melanggar pasal berlapis:

  • Undang-Undang Tipikor: Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kepentingan penyidikan mendalam, para tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Proses penahanan harian tersebut dititipkan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

*(Drw)