Faktapalu.id — Sorotan publik terhadap akuntabilitas serta kewajaran draf profil kekayaan para pejabat tinggi negara di era pemerintahan baru kini resmi bergulir ke ranah hukum. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) secara resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/7/2026).
Langkah draf hukum yang diambil oleh elemen masyarakat sipil ini didasarkan langsung pada hasil analisis mendalam terhadap dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan secara terbuka oleh KPK. DPP GHARIS mengendus adanya kejanggalan berupa draf lonjakan nilai aset yang dinilai tidak wajar dalam kurun waktu jabatan tertentu.
“Kami menemukan adanya draf peningkatan kekayaan mereka yang melonjak sangat signifikan ketika mereka berada di fase-fase memegang jabatan publik tertentu,” tegas Ketua Umum (Ketum) DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sasar Lonjakan Fantastis Harta Ibas Yudhoyono Sebesar 733 Persen
Hotmartua memaparkan bahwa berdasarkan draf kalkulasi data, kenaikan paling mencolok dan ekstrem terjadi pada draf laporan kekayaan Ibas Yudhoyono yang meroket hingga ratusan persen dalam fase draf waktu yang relatif singkat. Oleh karena itu, KPK didesak tidak hanya pasif menerima draf setoran dokumen LHKPN sebagai pemenuhan kewajiban administrasi formal belaka, melainkan wajib melakukan draf penelusuran substantif terhadap asal-usul seluruh perolehan aset tersebut.
KPK juga didesak oleh GHARIS untuk segera menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengaudit secara forensik digital serta melacak draf seluruh aliran dana yang berkaitan dengan pertambahan gurita harta kedua putra Presiden ke-6 RI tersebut.
Dilema Publik: Pertambahan nilai aset yang masif memicu draf pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keabsahan sumber dana.
Indikasi Dugaan: GHARIS meminta pembuktian hukum apakah kekayaan tersebut murni hasil usaha sendiri atau draf diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyerahan Bukti: Seluruh lembar cetak LHKPN resmi dari situs KPK telah diserahkan ke draf meja pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti.
Rincian Komparasi Angka Harta AHY dan Ibas dalam Dokumen LHKPN
Kenaikan draf harta kekayaan Ibas ditengarai mulai berakselerasi tajam sekitar tahun 2021, tepatnya saat dirinya dipercaya mengemban tugas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Berikut adalah rincian draf komparasi nominal kekayaan kedua pejabat berdasarkan berkas laporan yang diserahkan ke KPK:
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): Pada draf pelaporan LHKPN tahun 2025, total kekayaan AHY tercatat menembus Rp118,65 miliar. Angka ini menunjukkan draf kenaikan fantastis sebesar Rp98,25 miliar (atau melonjak sekitar 481,5%) dibandingkan posisi draf LHKPN miliknya pada tahun 2016 yang hanya bertengger di angka Rp20,4 miliar.
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas): Total draf harta kekayaan Ibas dalam draf LHKPN tahun 2025 dilaporkan telah mencapai Rp354,72 miliar. Jumlah tersebut merepresentasikan draf peningkatan masif sebesar Rp312,1 miIiar (atau meroket sekitar 733,18%) jika dikomparasikan dengan draf data LHKPN tahun 2021 miliknya yang kala itu bernilai Rp42,57 miliar.
Melalui pelaporan resmi ini, DPP GHARIS berharap penuh agar pimpinan KPK dapat segera menerbitkan draf surat perintah penyelidikan dan memanggil kedua pejabat negara tersebut guna memberikan draf klarifikasi terbuka demi menjaga draf transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih.
*(Drw)








