Faktapalu.id — Komitmen dalam menjaga stabilitas pasokan energi serta penguatan struktur biaya manufaktur domestik terus diakselerasi oleh badan usaha milik negara. PT Pertamina (Persero) secara resmi menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan draf kebijakan baru mengenai Tata Kelola Harga Gas Bumi Nasional yang telah diketuk oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah strategis ini diambil guna menjamin kepastian pasokan fisik serta keadilan harga gas bagi ekosistem sektor industri dalam negeri. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan bahwa korporasi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan regulasi tersebut karena formulasinya dinilai telah mempertimbangkan aspek keseimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Pertamina mendukung penuh langkah pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan draf kebijakan Tata Kelola Harga Gas Bumi Nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder secara berkeadilan,” ujar Muhammad Baron dalam keterangan resmi perusahaan, Rabu (1/7/2026).
Rincian Skema Tarif HGBT, Gas Pipa, dan Penurunan Signifikan Harga LNG
Baron memerinci bahwa draf penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi para pelanggan penerima manfaat di sektor industri prioritas dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan koridor regulasi pemerintah, dengan rincian draf tarif sebagai berikut:
HGBT Bahan Baku: Dipatok stabil sebesar US$6,5 per MMBTU untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
HGBT Bahan Bakar: Dipatok sebesar US$7 per MMBTU khusus untuk pasokan energi bahan bakar pabrik.
Gas Pipa Non-HGBT (Jawa Barat): Ditetapkan tetap berada pada tingkat rata-rata sebesar US$9,6 per MMBTU.
Tarif LNG (Jabar, Banten, DKI Jakarta): Ditetapkan sebesar US$13 per MMBTU. Nilai ini tercatat mengalami penurunan signifikan setelah sebelumnya sempat melonjak tajam hingga menyentuh kisaran US$20 hingga US$23 per MMBTU akibat dinamika pasar internasional.
Pertamina Instruksikan PGN Kawal Teknis Distribusi Logistik di Lapangan
Menindaklanjuti draf keputusan regulasi dari Kementerian ESDM tersebut, Pertamina memastikan bahwa seluruh entitas anak usahanya di sektor hilir gas bumi akan langsung melakukan draf penyesuaian operasional di lapangan secara berkala tanpa menunda waktu.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina telah diinstruksikan secara khusus untuk mengawal seluruh teknis penyaluran harian serta administrasi kontrak niaga sesuai dengan draf ketentuan harga baru yang lebih kompetitif tersebut.
“Sebagai subholding gas Pertamina, manajemen PGN sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh dan mengimplementasikan draf kebijakan baru tersebut di tingkat end-user,” pungkas Muhammad Baron menutup lembar penjelasannya.
*(Drw)









