Faktapalu.id — Dinamika penegakan hukum atas perkara yang melibatkan mantan kepala negara terus bergulir dengan tensi tinggi di pengadilan. Cendekiawan nasional, Erizal, mengungkapkan bahwa proses hukum terkait penanganan draf kasus dugaan fitnah ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini kian memisahkan perhatian publik secara luas.
Erizal menilai, gerak cepat dari institusi Kejaksaan maupun Pengadilan memperlihatkan draf keseriusan otoritas penegak hukum untuk segera menyidangkan perkara ini agar polemik horizontal di tengah masyarakat tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian regulasi yang jelas.
Dalam draf administrasi perkara ini, institusi yang memegang peranan krusial adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Dua instansi penegak hukum, baik pak hakim maupun pak jaksa, terlihat lumayan bersemangat menuntaskan berkas perkara ini dari hulu ke hilir,” ungkap Erizal saat dikutip oleh media, Sabtu (27/6/2026).
Erizal memaparkan kejanggalan kecepatan durasi birokrasi di mana proses pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Kepolisian ke meja Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada awal pekan. Secara mengejutkan, pada akhir pekan yang sama, draf berkas perkara atas nama tersangka Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) langsung dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana 2 Juli, Roy Suryo Fokus Praperadilan
Saking cepatnya pergerakan draf dokumen hukum tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilaporkan tidak hanya menetapkan susunan majelis hakim tunggal atau majelis hukum acara, melainkan telah resmi mengetuk palu jadwal pelaksanaan sidang perdana yang jatuh pada Kamis, 2 Juli 2026 pekan depan.
Namun, Erizal memberikan catatan teknis bahwa pada agenda sidang tanggal 2 Juli tersebut, baru berkas perkara Dokter Tifa saja yang siap dibacakan draf dakwaannya oleh Jaksa KPK atau JPU Kejari.
Sementara itu, untuk draf perkara Roy Suryo masih harus tertahan untuk sementara waktu. Hal ini terjadi lantaran tim penasihat hukum Roy Suryo tengah melayangkan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penangkapan kliennya pada Jumat pagi cuti lalu, yang dituding menyalahi prosedur administrasi serta dinilai berlebihan oleh publik.
Publik Menanti Transparansi dan Kepastian Hukum yang Seadil-Adilnya
Polemik keaslian ijazah ini telah bermutasi dari isu digital di media sosial menjadi draf sengketa hukum materiil di ruang sidang. Erizal berharap akselerasi penanganan berkas yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan dan Pengadilan ini benar-benar didasari oleh motif murni untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar draf pesanan politik komersial untuk meredam kegaduhan sipil.
Penegakan hukum yang transparan wajib dikedepankan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Pembuktian otentisitas fisik dokumen menjadi kunci utama untuk meredam polemik berkepanjangan.
Putusan akhir diharapkan mampu melahirkan rasa keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga saja buru-burunya Kejaksaan dan Pengadilan membawa kasus polemik terkait dokumen ijazah Jokowi ini, benar-benar bisa memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi semua pihak. Termasuk, bagi publik luas yang secara tidak langsung sudah ikut terlibat emosional di dalamnya,” pungkas Erizal mengakhiri draf analisisnya.
*(Drw)











