Faktapalu.id — Kasus dugaan suap sistemik terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus bergulir panas di meja hijau. Dalam persidangan terbaru harian, terungkap pengakuan mengejutkan mengenai adanya aliran dana haram tambahan senilai Rp30 miliar yang mengalir ke kantong seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Sebagaimana diketahui secara makro, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan kantor Bea Cukai. Dalam operasi senyap komparatif tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim satgas menyita barang bukti bernilai total Rp40,5 miliar dari sejumlah rumah singgah (safe house) milik para tersangka, yakni RZL, ORL, dan PT BR.
Rincian Barang Bukti Rp40,5 Miliar yang Disita KPK
Uang Tunai Rupiah: Rp1,89 miliar
Uang Tunai Valas: USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 55 ribu
Aset Logam Mulia: Emas batangan seberat 2,5 kg (setara Rp7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp8,3 miliar)
Barang Mewah: 1 unit jam tangan eksklusif senilai Rp138 juta.
Saat ini, tiga petinggi dari korporasi logistik PT Blueray Cargo telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka adalah John Field (Pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen). Ketiganya didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atas dugaan pemberian suap senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah Rp1,8 miliar.
Nyanyian Terdakwa John Field: Setor Rp5 Miliar Per Bulan Lewat Kurir
Fakta hukum baru yang menghebohkan justru pecah saat John Field memberikan kesaksian sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim, Jumat (12/6/2026). John mengaku total uang pelicin yang ia gelontorkan untuk mengamankan jalur masuk barang ilegal sebenarnya mencapai Rp91 miliar.
Selisih angka Rp30 miliar dari surat dakwaan jaksa tersebut diakuinya mengalir mulus ke rekening Ahmad Dedi alias Dedi Congor. “Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp5 M, Rp5 M itu ke Pak Dedi,” aku John menjawab pertanyaan tim penasihat hukumnya.
John memaparkan bahwa uang haram retail tersebut diserahkan secara berkala selama 6 bulan berturut-turut. Proses transaksional harian itu dilakukan melalui jalur belakang dengan melibatkan seorang kurir atau staf kepercayaan Dedi yang diidentifikasi bernama Alex.
Rekam Jejak Dedi Congor yang Sempat Kabur dari Kejaran Media
Sosok Ahmad Dedi sendiri bukan figur asing dalam bidikan lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya sempat dipanggil dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK terkait materi penyidikan tata kelola manifes importasi barang.
Namun, usai keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih, Dedi tertangkap kamera langsung mengambil langkah seribu alias berlari kencang menerobos barikade wartawan guna menghindari konfirmasi pers.
Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh testimoni terupdate dari bos Blueray Cargo di persidangan Tipikor harian ini akan segera disalin oleh tim penuntut umum guna dijadikan materi pengembangan penyidikan. Langkah itu diambil untuk membongkar tuntas keterlibatan oknum-oknum pelaksana lain di tubuh pelabuhan demi menyelamatkan pos penerimaan keuangan negara.
(Drw)







