Faktapalu.id – Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait impor minyak dan gas (migas) dari Amerika Serikat (AS) menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan komitmen swasembada energi yang sering ia gaungkan.
Bahlil mendorong impor migas besar-besaran dari AS dengan nilai mencapai USD 15 miliar per tahun. Padahal, pada pertengahan Februari lalu, ia sempat menyatakan bahwa ketergantungan pada impor adalah bentuk kegagalan dan swasembada membutuhkan terobosan nyata.
Bukan Swasembada, Hanya Pindah Ketergantungan
Kritik muncul karena pengalihan pasokan dari satu negara ke negara lain dianggap bukan langkah swasembada. Sejatinya, swasembada energi berarti meningkatkan produksi dalam negeri, efisiensi konsumsi, dan diversifikasi sumber energi.
Dengan kebijakan ini, hampir setengah dari total impor migas Indonesia diprediksi akan berasal dari Amerika Serikat. Hal ini meningkatkan risiko geopolitik dan konsentrasi pasokan yang berbahaya bagi ketahanan energi nasional jika terjadi gangguan di jalur pelayaran atau kebijakan luar negeri.
Potensi Kerugian Logistik hingga Rp13 Triliun
Dari sisi ekonomi, mengimpor migas dari AS dinilai jauh lebih boros dibandingkan dari Singapura atau negara tetangga lainnya. Beberapa konsekuensi biaya yang muncul antara lain:
Waktu Pengiriman: Menambah durasi pelayaran lebih dari 30 hari.
Biaya Angkut: Ongkos kirim dan premi asuransi meningkat drastis.
Modal Kerja: Kebutuhan modal kerja membengkak akibat rantai pasok yang panjang.
Perhitungan menunjukkan tambahan biaya logistik untuk minyak mentah dan BBM olahan bisa mencapai USD 460–770 juta per tahun, atau setara dengan Rp7,7–13 triliun.
Risiko bagi Keuangan Negara
Langkah ini dianggap bukan “terobosan”, melainkan beban baru bagi negara. Alih-alih mengurangi ketergantungan, kebijakan ini justru memperkuat ketergantungan Indonesia pada impor yang mahal dan berisiko tinggi.
Jika terus dilanjutkan, ambisi swasembada energi yang dicita-citakan pemerintah dikhawatirkan hanya menjadi jargon tanpa realisasi yang konkret di lapangan. Pemerintah diharapkan mengkaji ulang efisiensi pengadaan energi agar tidak memberatkan APBN maupun daya beli masyarakat.
(*Drw)











