Update Harga Emas Antam Rabu 11 Februari 2026: Stabil di Level Rp 2.954.000 per Gram Pagi Ini

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktapalu.id, EKONOMI – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau berada di level Rp 2.954.000 per gram pada perdagangan Rabu (11/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 05.30 WIB, posisi tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan penutupan Selasa sore.

Sebagai informasi, harga emas Antam pada Selasa (10/2/2026) pagi sebelumnya berada di posisi Rp 2.940.000 per gram, sebelum akhirnya menguat sebesar Rp 14.000 ke level saat ini. Pembaruan harga harian secara menyeluruh biasanya baru dilakukan oleh Antam setiap pukul 08.30 WIB, sehingga harga pagi ini masih merujuk pada pemutakhiran terakhir hari Selasa.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi para investor untuk menyesuaikan alokasi aset sesuai dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing.

Rincian Harga Emas Antam Rabu, 11 Februari 2026

Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru per pukul 05.30 WIB untuk seluruh ukuran:

  • 0,5 gram: Rp 1.527.000

  • 1 gram: Rp 2.954.000

  • 2 gram: Rp 5.848.000

  • 3 gram: Rp 8.747.000

  • 5 gram: Rp 14.545.000

  • 10 gram: Rp 29.035.000

  • 25 gram: Rp 72.462.000

  • 50 gram: Rp 144.845.000

  • 100 gram: Rp 289.612.000

  • 250 gram: Rp 723.765.000

  • 500 gram: Rp 1.447.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22):

  • Pemilik NPWP: 0,45 persen.

  • Non-NPWP: 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • Pemilik NPWP: 1,5 persen.

  • Non-NPWP: 3 persen. Potongan pajak buyback akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diterima oleh pelanggan.

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini, disarankan untuk tetap memantau laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan nilai paling aktual sesuai dengan pergerakan pasar terbaru.

(*Drw)