Skandal Suap PN Depok: KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN, Sita Uang Tunai 50.000 Dolar AS

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapalu.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam rangkaian penggeledahan terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Selasa (10/2/2026). Hasilnya, penyidik menyita uang tunai senilai 50.000 dolar AS (sekitar Rp838 juta) serta sejumlah dokumen penting.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50.000. Temuan ini akan dianalisis untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).

Modus Suap Eksekusi Lahan di Tapos

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan warga setempat. Meskipun PT KD telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi pada 2023, proses eksekusi lahan tak kunjung dilaksanakan hingga awal 2026.

Celah korupsi muncul saat pimpinan PN Depok diduga meminta imbalan atau fee melalui pintu tunggal jurusita, Yohansyah Maruanaya, untuk mempercepat proses eksekusi. Awalnya, oknum pengadilan meminta Rp1 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp850 juta.

Uang pelicin tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif melalui konsultan perusahaan, PT SKBB Consulting Solusindo.

Daftar Lima Tersangka Utama

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, yaitu:

  1. I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)

  2. Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)

  3. Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)

  4. Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)

  5. Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)

Selain suap terkait eksekusi lahan, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, juga dibidik atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari pihak lain melalui setoran penukaran valuta asing selama periode 2025–2026.

Langkah tegas KPK ini menjadi sorotan tajam karena PT Karabha Digdaya sendiri merupakan entitas yang 100% sahamnya dikuasai oleh negara melalui Kementerian Keuangan. KPK berkomitmen untuk mengusut keterlibatan pihak korporasi dan memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.

(*Drw)