Faktapalu.id, EKONOMI – Para pengusaha tembakau di Madura mulai menyuarakan keresahan mendalam terkait janji pemerintah mengenai penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hingga Februari 2026, regulasi teknis yang dinanti ribuan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tersebut belum juga menampakkan titik terang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat menjanjikan kebijakan ini akan rampung dalam waktu singkat pada Januari 2025 lalu. Namun, ketidakpastian aturan selama setahun terakhir dinilai sangat merugikan ekosistem industri rokok rakyat.
Tokoh pengusaha, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyatakan bahwa keterlambatan regulasi ini mempertaruhkan nasib buruh tani dan pabrik rokok skala rakyat. Penambahan layer tarif dianggap sebagai kunci agar pengusaha kecil bisa masuk ke dalam sistem legal tanpa terbebani tarif tinggi yang kaku.
Dampak Rokok Ilegal dan Desakan KEK Tembakau
Selama ini, desain kebijakan yang tidak akomodatif dituding menjadi penyebab utama menjamurnya rokok ilegal. Hal ini terjadi karena pelaku usaha mikro tidak diberi ruang yang cukup untuk tumbuh secara legal di dalam sistem perpajakan saat ini.
Selain menuntut kepastian tarif, komunitas pengusaha Madura juga mendorong pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau. Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong industrialisasi langsung di Pulau Madura.
“Tujuannya adalah agar nilai tambah ekonomi tidak lari ke luar daerah. Sebagai penghasil tembakau terbesar, sangat ironis jika angka kemiskinan di Madura masih tinggi,” tegas Gus Lilur, Senin (9/2/2026).
Solusi Struktural Ekonomi Madura
Industrialisasi melalui KEK dipandang sebagai solusi struktural untuk mengangkat derajat ekonomi masyarakat Pulau Garam. Dengan adanya KEK, pengolahan tembakau hingga menjadi produk jadi dilakukan di daerah asal, sehingga menciptakan lapangan kerja masif dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, skema ini juga diyakini dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai secara lebih efektif melalui pendampingan bagi pengusaha kecil. Para pengusaha berharap pemerintah segera merespons aspirasi ini guna menghindari stagnasi ekonomi di sektor pertembakauan nasional.
(*Drw)











