Faktapalu.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus suap sengketa lahan yang menyeret jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Fokus penyidik saat ini tengah mengarah tajam pada keterlibatan korporasi PT Karabha Digdaya (KD) secara institusional.
Penyidik KPK meyakini bahwa aliran dana suap yang digunakan untuk mempercepat eksekusi lahan di Kecamatan Tapos tersebut tidak mungkin mengalir tanpa adanya persetujuan atau sepengetahuan dari jajaran manajemen puncak perusahaan.
Kronologi Kesepakatan “Pintu Belakang”
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Tapos yang secara hukum dimenangkan oleh PT KD. Namun, karena proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung terlaksana di lapangan, muncul dugaan kesepakatan ilegal melalui “pintu belakang”.
Oknum pimpinan PN Depok disinyalir meminta imbalan sebesar Rp1 miliar, yang setelah melalui proses negosiasi disepakati di angka Rp850 juta. Uang tersebut diduga diberikan sebagai pelicin agar proses pengosongan lahan segera dieksekusi, meskipun pihak masyarakat terdampak saat itu tengah menempuh upaya hukum lainnya.
Modus Invoice Fiktif dan Tersangka
Hingga Senin (9/2/2026), KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang jurusita, hingga Direktur Utama PT KD.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini tergolong rapi. Para pelaku diduga menggunakan pembayaran invoice fiktif melalui sebuah perusahaan konsultan untuk mencairkan dana suap tersebut agar terlihat sebagai transaksi bisnis yang sah.
KPK menegaskan akan terus menelusuri rantai komunikasi, mulai dari bagian keuangan hingga pejabat tinggi di korporasi tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan adanya pertanggungjawaban korporasi secara utuh sesuai dengan regulasi mengenai tindak pidana korporasi.
Lembaga antirasuah juga tengah mendalami apakah skema invoice fiktif ini juga digunakan dalam pengurusan perkara hukum lainnya yang melibatkan perusahaan yang sama.
(*Drw)









