FAKTA GRUP – Seorang wanita berinisal MS berhasil diamankan polisi terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG.
Pelaku tega melajukan mobil hingga akhirnya menyeret korban di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Peristiwa ini sempat viral setelah videonya diunggah akun media sosial Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dalam postingannya, dinarasikan korban memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.
“Tersangka ditangkap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Saat ini, lanjut Nicolas, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian,” tuturnya
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tukasnya.