Hukum  

Terseret Kasus Korupsi, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan

Kejati Jakarta saat menggeledah kantor Disbud Jakarta

FAKTA GRUP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonatifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana. Hal ini berkaitan dengan pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di kantor Disbud Jakarta.

“Pada hari ini Kamis 19 Desember 2024, Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” kata Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resminya, Kamis 19 Desember 2024.

Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Atas hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023.

Dari hasil investigasi Inspektorat ini ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” ucap Budi.

Menurut Budi, kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah Kejati pada Rabu 18 Desember 2024.

Adapun penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15 atau di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

Dia menuturkan, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pungkas Budi.