Turki Denda Meta Rp5,2 Miliar Terkait Pelanggaran Privasi Anak

Foto: Ilustrasi logo Meta/Pixabay

FAKTA GRUP – Turki melalui lembaga perlindungan data mewajibkan Meta untuk membayar denda 330.000 dolar AS setara Rp 5,2 miliar atas pelanggaran privasi akun yang dikelola oleh anak di bawah umur.

Hukuman tersebut dijatuhkan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (KVKK) Turki setelah melakukan penyelidikan ex officio atas dugaan pelanggaran data pribadi dan privasi pengguna anak yang dilakukan Meta, perusahaan induk Instagram.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa akun Instagram pribadi, yang dibuka oleh pengguna di bawah usia 18 tahun, diubah menjadi akun bisnis, sehingga menjadi akun publik dan memungkinkan data pribadi anak-anak dapat diakses oleh semua orang.

Penyelidikan tersebut mengungkapkan bahwa alamat email dan nomor telepon yang terkait dengan akun bisnis Instagram disertakan dalam kode sumber HTML Instagram.

Akibatnya, informasi ini dapat dikumpulkan oleh siapa saja, sehingga membuat pengguna anak-anak “rentan terhadap ancaman online.

Gagal memastikan keamanan data

KVKK menemukan bahwa Meta, sebagai pengelola data, gagal menerapkan langkah-langkah teknis yang memadai untuk memastikan keamanan data. Lembaga itu juga menyimpulkan bahwa membuat data pribadi anak-anak dapat diakses oleh semua orang dapat menimbulkan dampak negatif bagi anak.

Akibatnya, KVKK menjatuhkan denda administratif sebesar $72.000 kepada Meta karena gagal mengambil langkah-langkah teknis dan administratif yang diperlukan untuk memastikan keamanan data dan gagal mematuhi kewajiban pemberitahuan hukumnya.

Denda tambahan sebesar $258.000 dijatuhkan kepada Meta karena proses pengubahan akun Instagram pribadi pengguna anak menjadi akun bisnis tidak melibatkan langkah verifikasi usia, dan juga tidak ada tindakan yang diambil untuk memastikan bahwa transisi ini dilakukan dengan sepengetahuan atau pengawasan orang tua.

Secara keseluruhan, Meta, yang memiliki lebih dari 50 juta pengguna di Turki, didenda sebesar 330.000 dolar AS.*