FAKTA GRUP – Nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah ramai dicari sehubungan dengan kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) bernama Luthfi di salah satu kafe yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/12) lalu.
Dirinya menjadi buah bibir di media usai video amatir penganiayaan tersebut viral diperbincangkan warganet. Bahkan, salah satu pengguna akun X dengan nama @ceomical menyebutkan bahwa hal tersebut terjadi lantaran ada hubungan dengan putri Dedy Mandarsyah, yakni Lady Aurellia Pramesti.
“Nih lengkapnya ya neitzen gausah tanya kenapa berani gini, maklum bapaknya Dedy Mandarsyah (Kepala BPJN Kalbar) istrinya Sri Meilina terkenal karena punya galeri batik tenun di Palembang. Nama anaknya Lady Aurellia Pramesti, anak FK Unsri,” bunyi cuitan akun tersebut.
Lantas, siapakah Dedy Mandarsyah ini?
Dedy Mandarsyah adalah Kepala BPJN Kalbar 2 bulan terakhir. Tepatnya pada Oktober 2024 dirinya menggantikan Handiyana. BPJN sendiri adalah balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelum menjabat Kepala BPJN Kalbar, dirinya pernah menjabar sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019. Selain itu, ia juga pernah menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 dan Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.
Mengutip LHKPN, Dedy mulai melaporkan harta kekayaannya setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau. Mulai dari tahun tersebut, harta kekayaannya melonjak secara signifikan hingga kini sebesar Rp9.426.451.869,00 dengan rincian :
1. Tanah dan Bangunan: Rp750.000.000,00
a) Tanah dan Bangunan Seluas 33,8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp200.000.000,00
b) Tanah dan Bangunan Seluas 33,8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp200.000.000,00
c) Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp350.000.000,00
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp450.000.000,00
a) Mobil Honda CRV tahun 2019, Hadiah: Rp450.000.000,00
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp830.000.000,00
4. Surat Berharga: Rp670.700.000,00
5. Kas dan Setara Kas: Rp6.725.751.869,00
6. Harta Lainnya: Rp —
Dekan FK Unsri, dr. Syarif Husin mengenai hal ini menyatakan telah membentuk tim investigasi internal yang akan bertugas mengumpulkan informasi, mengidentifikasi permasalahan, serta mendalami fakta-fakta terkait kejadian tersebut.
“Tim investigasi bertugas untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden pemukulan dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (12/12).
Lebih lanjut dirinya mengapresiasi Polda Sumatera Selatan dengan respon yang diberikan dan mengharapkan agar laporan korban dapat ditindak lanjuti secara profesional dan berkeadilan.
“Kami berharap, laporan korban dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” ucapnya. (mro)