Hukum  

Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel Dilengkapi Polisi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

FAKTA GRUP – Berkas perkara tersangka MAS (14), anak berhadapan dengan hukum karena membunuh ayah dan neneknya di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan masih dilengkapi polisi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan nantinya berkas perkas perkara MAS akan dikirim kekejaksaan pekan depan.

“Kita kan ada 7 plus 8 (hari) untuk melengkapi berkas. Jadi kita sudah melengkapi berkas yang dikirim ke kejaksaan,” ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 13 Desember 2024.

Menurut Nurma, kelengkapan berkas itu disusun dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan. Mereka telah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini.

“(Sampai) kemarin 12 (saksi). Jadi 12 sampai dengan psikolog,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh Polres Jakarta Selatan.

“Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Nurma menambahkan, berkas perkara telah dikirimkan pada Kamis 5 Desember 2024. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa dan akan dikembalikan kepada polisi jika ditemukan kekurangan.