Berkas Perkara Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya Dilimpahkan Polisi

Rumah TKP kasus pembunuhan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan

FAKTA GRUP – Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

Dikatakan Nurma, berkas perkara telah dikirimkan pada Kamis 5 Desember 2024. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa dan akan dikembalikan kepada polisi jika ditemukan kekurangan.

Hingga saat ini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya masih belum terungkap. Namun, penyidik menekankan fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

“Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” katanya.

MAS dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu 30 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB.