KPK Tetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru sebagai Tersangka

KPK menetapkan penjabat Wali Kota, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dugaan korupsi.

FAKTA GRUP – Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan sejumlah pihak dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dari kegiatan OTT ini, KPK akhirnya menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu 4 Desember 2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK,” sambungnya.

Ghufron mengungkapkan, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dia menambahkan, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.