FAKTA GRUP – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai dengan Oktober 2024, telah memulihkan aset negara sebesar Rp1,273 triliun.
“Berdasarkan data pemulihan aset negara dari BPA Kejagung, periode Januari sampai dengan Oktober 2024, yakni sebesar Rp1.273.861.613.495,00,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Total uang triliunan tersebut, kata dia, disetorkan kepada negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari lelang sebesar Rp139.341.160.021,00, uang Rp645.759.267.206,00, uang pengganti (UP) sebesar Rp194.107.609.695,00, dan penjualan langsung sebesar Rp294.653.576.572,00.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan RI yang ke-64 pada bulan Juli 2024 lalu menyatakan bahwa BPA Kejaksaan sejak bulan Desember 2023 hingga Juni 2024, telah memulihkan aset, yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan kementerian/lembaga senilai Rp196 miliar.
Adapun salah satu barang bukti besar yang disita oleh Kejagung adalah lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 triliun.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan lima smelter tersebut tetap dikelola oleh PT Timah Tbk. agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan terus dilakukan agar nilai aset tidak turun.