Dijadikan Tersangka oleh Kejagung, Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka di Kejagung

FAKTA GRUP – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2017 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.

“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa 5 November 2024.

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong.

Terkait dengan praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.

“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” urainya.

Menurutnya, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal, seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.