Pengiriman 2 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polres Tangkot

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

FAKTA GRUP – Seorang berinisial AWS (40), pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Kota Tangerang diringkus polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan menangkap AWS ditangkap saat akan memberangkatkan dua pekerja migran non prosedural berinisial DM dan Y ke Malaysia.

“Mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40) dan orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau via Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Zain kepada wartawan, Sabtu 2 November 2024.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO.

Selain itu, lanjut Zain, pengungkapan ini juga sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari Presiden Prabowo.

“Pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” terang Zain.

Menurut Zain, AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta. Diduga AWS melakukan kegiatan TPPO sejak 2020.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural,” tuturnya.

“AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun.

“Subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” tukasnya.