Kejagung Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA terkait Suap Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar

FAKTA GRUP – Kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Kejagung telah memblokir rekening keluarga Zarof, makelar kasus Ronald Tannur.

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.

Qohar juga mengungkapkan, saat ini Kejagung tengah melacak aset-aset berupa barang maupun uang milik Zarof dan keluarganya. Namun Qohar enggan mengungkap detail aset apa saja yang tengah dilacak.

“Properti lainnya sedang kita lacak, sedang kita cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung akan mengusut asal usul dana Rp5 miliar yang disiapkan pengacara Greogorius Ronald Tannur berinisial LR untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengamankan vonis kasasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan uang itu diketahui dikirim LR kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dalam membantu mengurus perkara kasasi kliennya.

“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Qohar menyebut hingga kini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang tersebut. Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak lain kepada Lisa selaku pengacara Ronald Tannur.

“LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti. Maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja,” tuturnya.