Berantas Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 8 Ribu Rekening

FAKTA GRUP – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengumumkan bahwa OJK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas judi online di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Oktober 2024 di Jakarta, Dian menjelaskan, “Upaya ini dilakukan untuk melindungi perekonomian dan sektor keuangan dari dampak negatif judi online. OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir rekening-rekening tersebut berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.”

Dian menambahkan bahwa OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang teridentifikasi berada dalam satu Customer Identification File (CIF). Hasil survei yang dilakukan oleh OJK menunjukkan bahwa semua bank kini telah memiliki sistem yang mampu mendeteksi rekening yang terlibat dalam judi online.

Bank tidak hanya melakukan deteksi secara mandiri, tetapi juga melakukan pemeriksaan data nasabah dengan daftar hitam judi online yang telah disediakan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum. Apabila terdapat kesesuaian data nasabah, tindakan Enhance Due Diligence (EDD) akan dilakukan, yang meliputi identifikasi dan verifikasi lebih mendalam terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online.

Dian menjelaskan, “Bank juga berhak membatasi atau bahkan menutup akses nasabah yang terlibat untuk membuka rekening baru atau mendapatkan pinjaman.”

Di sisi lain, OJK juga berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor perbankan dengan meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027. Ini bertujuan untuk menciptakan BPD yang lebih resilien, kompetitif, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi.

Sebagai dukungan bagi industri perbankan syariah, OJK menyelenggarakan pertemuan tahunan di Banda Aceh dan meluncurkan tiga pedoman produk syariah yang baru, sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya integritas dalam pelaporan keuangan bank. Saat ini, OJK tengah menyusun beberapa ketentuan baru, termasuk Rancangan POJK (RPOJK) mengenai perintah tertulis dan kegiatan usaha perbankan, untuk memperkuat pengaturan di sektor ini.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.