Faktapalu.id – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 memasuki fase baru. Tersangka…
Yaqut Cholil Qoumas
Resmi Ditahan! Gus Alex Terancam Hukuman Berat Akibat Praktik Lancung Kuota Haji
Faktapalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan…
Sita Aset Rp100 Miliar, KPK Sasar Jaringan Mafia Haji Melalui Keterangan Gus Alex
Fakatapalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah…
Budi Prasetyo: Kehadiran Gus Alex di Gedung Merah Putih Untuk Lengkapi Berkas Penyidikan
Faktapalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024….
Manipulasi Kuota Haji 2023-2024, KPK Siapkan Amunisi Jerat Aktor dari Kluster Swasta
Faktapalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan adanya penambahan tersangka baru dari…
Penahanan Gus Yaqut? KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan dan Syarat Subjektif Penyidik
Faktapalu.id – Pasca penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
Budi Prasetyo: Seluruh Proses Penyidikan Yaqut Sah, Alat Bukti Formil Materiil Lengkap
Faktapalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta…
Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Langsung Tetapkan Tersangka Secara Prosedural
Faktapalu.id – Tokoh hukum tata negara, Mahfud MD, turut angkat bicara mengenai kasus hukum yang…
Yudi Purnomo: Langkah KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Berisiko Cacat Prosedural
Faktapalu.id – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, memberikan penilaian kritis terhadap penetapan…
Update Kasus Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun, KPK Tunggu Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Faktapalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai status hukum mantan Menteri Agama,…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
