Faktapalu,id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif memburu dan memulihkan aset-aset hasil kejahatan (asset recovery) yang diduga kuat milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, tim lembaga antirasuah tersebut berhasil melacak serta mengeksekusi penyitaan terhadap hamparan tanah komersial yang luasnya menembus angka 10.000 meter persegi atau setara dengan 1 hektar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan aset properti bernilai ekonomis tinggi yang tersebar di beberapa titik lokasi strategis tersebut. Mengutip data hukum pada Jumat (19/6/2026), Budi menegaskan bahwa satgas penyidik saat ini telah resmi memasang plang penyitaan pada sebagian aset tanah tersebut, sementara pelacakan harta kekayaan lainnya milik tersangka masih terus berlanjut tanpa henti.
Guna memperkuat bukti dan merangkai alur penelusuran aset sang bupati, KPK telah memanggil 14 orang saksi secara serentak pada 17 Juni 2026 lalu. Kalangan yang diperiksa secara maraton di ruang penyidikan berasal dari beragam instansi kedinasan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penyidik KPK Garong Elit Parlemen Hingga Kepala BPJS Pekalongan
Sejumlah nama besar dari jajaran struktural daerah yang turut dimintai keterangan di antaranya meliputi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, figur staf fungsional Partai Golkar berinisial EMM, serta pejabat teras di Sekretariat Daerah (Setda), Dewi Septriana Kumalasari.
Tak luput dari pemeriksaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, dan Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan, Sri Mugirahayu, juga turut dipanggil menghadap penyidik bersama sembilan individu dari sektor swasta selaku rekanan proyek.
Skandal hukum ini bermula saat Fadia Arafiq ditetapkan oleh pimpinan KPK sebagai tersangka tunggal atas dugaan praktik rasuah dan pemerasan dalam proyek pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran tahun 2023–2026.
Monopoli Tender PT RNB: Keuntungan Rp19 Miliar Mengalir ke ART
Proses pengadaan jasa tersebut sarat akan unsur konflik kepentingan (conflict of interest) yang kental. Perusahaan swasta pribadi milik Fadia, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kedapatan memonopoli sejumlah tender pengadaan tenaga kerja kontrak di berbagai dinas daerah secara sepihak.
Nilai kontrak yang diperebutkan di dalam skandal ini tergolong fantastis. Fadia beserta kroni keluarganya disinyalir kuat mengeruk keuntungan total sebesar Rp19 miliar dari uang pajak rakyat.
Berikut rincian alokasi aliran uang panas hasil korupsi tersebut:
Rp13,7 miliar: Dinikmati langsung oleh sang bupati yang juga dikenal publik sebagai pelantun lagu Cik Cik Bum Bum tersebut bersama lingkaran keluarga intinya.
Rp2,3 miliar: Disalurkan secara bertahap kepada Rul Bayatun, yang secara administratif merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT RNB sekaligus berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) pribadi Fadia.
Rp3 miliar: Berhasil ditarik secara tunai (cash) dari bank daerah dan saat ini posisinya masih dilacak penyidik karena belum sempat didistribusikan kepada para calo tender.
KPK memastikan akan terus mengejar seluruh aliran dana haram ini, termasuk yang telah dialihkan ke dalam bentuk aset tidak bergerak maupun pencucian uang terstruktur guna memastikan kerugian kas daerah Pekalongan dapat dikembalikan secara utuh.
*(Drw)









