Rilis Resmi Laman Logam Mulia Tampilkan Grafik Tarif Stabil Akhir Pekan

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktapalu.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu (14/6/2026), terpantau stagnan alias tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Berdasarkan data harian dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram masih kokoh berada di level Rp2.711.000.

Senada dengan harga beli retail, grafik untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam oleh masyarakat juga dilaporkan bergerak stabil di posisi Rp2.454.000 per gram. Emas batangan logam mulia Antam sendiri dicetak dalam beragam pilihan pecahan berat mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram (1 kg). Kehadiran ragam variasi berat ini sengaja dirancang demi memberikan aspek fleksibilitas bagi masyarakat luas dalam menyesuaikan portofolio investasi emas mereka dengan kebutuhan riil dan kemampuan finansial masing-masing.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (Minggu, 14 Juni 2026)

Merujuk pada pengumuman resmi Butik Emas Logam Mulia, berikut adalah rincian tarif jual emas batangan Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar yang berlaku resmi pada hari ini:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.405.500

  • Emas Antam 1 gram: Rp2.711.000

  • Emas Antam 2 gram: Rp5.362.000

  • Emas Antam 3 gram: Rp8.018.000

  • Emas Antam 5 gram: Rp13.330.000

  • Emas Antam 10 gram: Rp26.605.000

  • Emas Antam 25 gram: Rp66.387.000

  • Emas Antam 50 gram: Rp132.695.000

  • Emas Antam 100 gram: Rp265.312.000

  • Emas Antam 250 gram: Rp663.015.000

  • Emas Antam 500 gram: Rp1.325.820.000

  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.651.600.000

Ketentuan Pemotongan Pajak Pembelian dan Aktivitas Buyback

Bagi para investor komoditas safe haven, perlu diingat kembali aturan fiskal yang mengikat setiap transaksi perdagangan logam mulia. Berdasarkan payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun aktivitas buyback emas batangan Antam dikenakan instrumen pajak resmi dengan skema sebagai berikut:

  • Pajak Pembelian (PPh Pasal 22): Dikenakan tarif potongan Pajak Penghasilan sebesar 0,25 persen khusus bagi para pembeli yang memiliki dan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap lembar transaksi pembelian harian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi sebagai dokumen dasar dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk aksi pelepasan atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan akumulasi nilai transaksi di atas angka Rp10 juta, berlaku ketentuan tarif sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta beban tarif 3 persen bagi kalangan non-NPWP. Nilai nominal pajak buyback emas tersebut akan dipotong secara langsung dari total dana pencairan yang berhak diterima oleh konsumen.

Pergerakan nilai jual emas di tingkat Butik Logam Mulia ini dilaporkan terus bergerak dinamis setiap harinya guna menyesuaikan pergerakan kurva harga emas global serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

(Drw)