Faktapalu.id — Rentetan gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan kembali gencar menjerat sejumlah kepala daerah di tanah air memicu lahirnya diskursus klasik yang tak kunjung usai: mengapa praktik rasuah terus berulang di level daerah meski reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, hingga instrumen pengawasan harian terus diperketat oleh instansi berwenang?
Di tengah situasi pelik tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melontarkan sebuah gagasan strategis yang menarik sekaligus memicu kontroversi di ruang publik, yakni wacana pemberian bonus finansial kepada kepala daerah yang dinilai berhasil mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan makro dari insentif ini sejatinya sederhana: merangsang kreativitas kepemimpinan daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal, memperkuat fondasi kemandirian fiskal, sekaligus memberikan apresiasi proporsional atas kinerja sang pejabat.
Kendati demikian, sebagian kelompok masyarakat langsung melayangkan reaksi sinis. Di tengah kondisi pemulihan ekonomi retail yang belum sepenuhnya stabil, pemberian bonus bagi pejabat dinilai kurang elok. Muncul pandangan komparatif bahwa alokasi anggaran daerah alangkah baiknya diprioritaskan penuh untuk membiayai pembangunan fasilitas publik seperti jalan raya, gedung sekolah, rumah sakit, serta utilitas pelayanan umum lainnya.
Paradoks Gaji Rp5 Juta dan Beban Tanggung Jawab Anggaran Triliunan
Merespons polemik tersebut, Pakar Otonomi Daerah yang juga Guru Besar IPDN serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014, Prof. Djohermansyah Djohan, memberikan analisis mendalam. Menurut sosok yang pernah mengabdi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau periode 2013–2014 ini, esensi utama yang diembuskan Mendagri bukan semata-mata perkara nominal bonus, melainkan menyentuh akar masalah yang selama ini tabu didiskusikan: sistem penghargaan (reward) yang adil dari negara bagi kepala daerah yang jujur.
Fakta harian yang jarang disadari publik adalah bahwa besaran gaji pokok kepala daerah di Indonesia relatif sangat kecil dan tidak pernah mengalami penyesuaian regulasi selama lebih dari dua dekade. Sesuai dokumen aturan yang berlaku, seorang bupati atau wali kota hanya menerima penghasilan dasar sekitar Rp5 jutaan per bulan, sedangkan level gubernur berada di kisaran Rp9 jutaan per bulan.
“Ironisnya, dengan pendapatan pribadi sekecil itu, mereka diwajibkan mengelola jatah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang menyentuh angka miliaran hingga puluhan triliunan rupiah. Mereka juga memikul tanggung jawab politik, administratif, sosial, hingga beban menjaga ketenteraman wilayah selama 24 jam penuh,” urai Djohermansyah.
Walaupun dibekali fasilitas rumah jabatan, kendaraan dinas, dan Biaya Operasional Penunjang (BOP), seluruh instrumen tersebut melekat pada jabatan fungsional dan bukan merupakan pendapatan bersih yang dapat digunakan secara bebas untuk menopang kebutuhan keluarga.
Sistem Insentif Sehat Guna Mencegah Distorsi Pajak Daerah
Djohermansyah menegaskan bahwa korupsi tidak serta-merta lahir tunggal karena faktor rendahnya pendapatan. Kasus rasuah jauh lebih kompleks lantaran berkelindan dengan mahalnya biaya politik pilkada, lemahnya aspek transparansi, praktik jual beli jabatan di lingkungan pemda, hingga kultur patronase. Oleh sebab itu, skema bonus kepala daerah tidak boleh dianggap sebagai obat mujarab tunggal dalam memberantas korupsi, melainkan ditempatkan sebagai salah satu instrumen stimulus dalam tata kelola modern.
Lebih lanjut, mantan Dirjen Otda ini menilai kekhawatiran publik bahwa kebijakan bonus akan memicu kepala daerah menaikkan tarif retribusi secara ugal-ugalan adalah asumsi yang kurang tepat. Batasan regulasi mengenai jenis pajak daerah telah dikunci secara ketat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala daerah tidak memiliki celah hukum untuk menciptakan objek pajak baru secara semena-mena.
“Jika wacana bonus ini hendak dieksekusi oleh kabinet, maka indikator penilaiannya tidak boleh sekadar mengacu pada lonjakan PAD nominal semata. Bonus harus berbasis pada performa kinerja yang sehat, seperti intensifikasi pemungutan berbasis data akurat, digitalisasi penerimaan, tanpa memperburuk iklim investasi ritel, dan tetap berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan masyarakat,” jelas Djohermansyah.
Frustrasi Fiskal Daerah: Soroti DBH yang Ditahan Pusat
Isu yang jauh lebih mendasar daripada urusan bonus harian pejabat adalah adanya ketimpangan hubungan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah kerap dituntut kreatif mengejar kemandirian, namun ruang gerak fiskal mereka justru dibatasi oleh aturan pusat. Banyak sumber pendapatan strategis yang dikunci oleh kementerian keuangan, ditambah adanya kebijakan pemotongan dana transfer. Bahkan, hak daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) sering kali mengalami penundaan penyaluran oleh pemerintah pusat.
Kondisi paradoks inilah yang dinilai melahirkan fenomena frustrasi fiskal di tingkat daerah. Menutup analisisnya, Djohermansyah mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih hanya bisa diwujudkan jika negara membangun sistem penegakan hukum (punishment) dan sistem penghargaan (reward) secara seimbang dan beriringan.
“Perdebatan ini harus menjadi momentum membangun sistem yang membuat kepala daerah profesional tidak perlu lagi mencari penghasilan dari jalur gelap, tidak tergoda memperjualbelikan dokumen perizinan, dan tidak menyalahgunakan wewenang demi menutup ongkos politik yang mahal,” pungkasnya.
*(Drw)













