Faktapalu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya tarif pungutan liar untuk pengurusan proses izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) jalur cepat atau kilat. Modus operandi ini ditemukan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sistematis yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Kisaran tarif haram tersebut dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala WNA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan skema biaya percepatan yang sifatnya ilegal ini sengaja diterapkan untuk memotong durasi waktu pengurusan normal. Berdasarkan aturan baku keimigrasian, proses penerbitan dokumen izin tinggal bagi orang asing idealnya memakan waktu antara tiga hingga tujuh hari kerja.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Mekanisme Permintaan Jatah dan Pembagian Upeti Hari Jumat
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan konstruksi peran Silmy Karim yang diduga kuat menginstruksikan aksi pemerasan ini saat dirinya masih menduduki kursi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Silmy disinyalir ‘meminta jatah’ rutin melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
Menerima perintah tersebut, Jaya kemudian menginstruksikan dua Kasubdit bawahannya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra di luar ketentuan dari para WNA. Operasi pungli harian di tingkat bawah tersebut dieksekusi secara teknis dengan membuka akses dokumen kepada dua staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliarr,” ungkap Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta.
Seluruh tumpukan uang haram tersebut dikumpulkan berkala dan rutin didistribusikan kepada para oknum internal setiap hari Jumat. Silmy Karim sendiri diperkirakan mendapatkan jatah setoran sebesar Rp100 juta per minggu. Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berharga meliputi uang tunai valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, serta deretan kendaraan mewah.
Daftar Perbandingan Biaya Resmi Keimigrasian (ITAS & ITAP)
Guna transparansi publik, berikut adalah daftar resmi tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar biaya jalur kilat ilegal, berdasarkan rujukan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi:
A. Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Resmi
Masa Berlaku Maksimal 30 Hari: Rp 500.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 60 Hari: Rp 1.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 90 Hari: Rp 1.500.000 per orang.
Masa Berlaku Maksimal 6 Bulan: Rp 2.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 1 Tahun: Rp 3.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 2 Tahun: Rp 5.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 5 Tahun: Rp 7.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 10 Tahun: Rp 7.000.000 per permohonan.
B. Biaya Izin Tinggal Tetap (ITAP) Resmi
Masa Berlaku Maksimal 5 Tahun: Rp 7.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 10 Tahun: Rp 12.000.000 per permohonan.
Jangka Waktu Tidak Terbatas: Rp 15.000.000 per permohonan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan serta menahan delapan orang tersangka teras, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
(Drw)











