Faktapalu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang periode 2022–2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang diduga kuat menerima aliran dana haram tersebut secara berkala.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan bahwa Silmy Karim diduga melakukan aksi pemerasan dengan cara meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal para WNA sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada medio 2023–2024.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miIiar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Jatah Rutin Hari Jumat dan Istilah Pembayaran Konser Band
Setyo membeberkan bahwa uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini secara rutin didistribusikan kepada para oknum pejabat di Ditjen Imigrasi setiap pekan pada hari Jumat. “Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo mengungkapkan praktik lancung tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyamarkan pembagian uang haram tersebut dengan menggunakan sejumlah kode dan istilah khusus. Salah satu yang teridentifikasi oleh tim penyidik adalah penggunaan sandi ‘malaikat’. “Yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” imbuh Setyo.
Selain sandi keagamaan, para pelaku juga menggunakan istilah struktural dalam sebuah grup musik atau band untuk merepresentasikan pos-pos aliran dana kepada pihak tertentu. “Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Ketua KPK.
Konversi Logam Mulia dan Buntut Operasi Tangkap Tangan
Penyidik menemukan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, memborong aset, hingga mendirikan perusahaan mobil gendong (towing) guna menyamarkan asal-usul uang. Para pelaku sempat didera kepanikan massal ketika KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Guna menghindari pelacakan, mereka langsung menarik dana secara massal dari rekening penampung dan mengonversinya ke dalam bentuk logam mulia yang bahkan digunakan langsung untuk membeli rumah.
Rangkaian penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar intensif di kawasan Jakarta Barat pada Selasa (2/6) hingga Rabu (3/6). Selain Silmy Karim, lembaga antirasuah juga menjerat tiga pejabat teras lainnya:
Saffar Muhammad Godam (SMG): Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit mobil, 9 unit sepeda motor, 7 unit sepeda, sejumlah mata uang asing (Dolar Singapura dan Dolar AS), serta tumpukan logam mulia emas.
*(Drw)









