Update 2026: Komparasi Aturan Pensiun UU ASN Nomor 20/2023 Dengan Regulasi Internal Polri

Etika Komite Reformasi Polri: Antara Koreksi dan Delegitimasi
Ir. R Haidar Alwi, MT.,(Dok. Ist)

Faktapalu.id — Pembahasan mengenai penyesuaian usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah agenda revisi Undang-Undang (UU) Polri resmi masuk ke dalam meja pembahasan DPR RI bersama pemerintah. Regulasi yang sejatinya mulai digodok sejak 28 Mei 2024 ini dilaporkan kembali menguat signifikan pada pertengahan Mei 2026. Tepat pada 25 Mei 2026, kedua lembaga legislatif dan eksekutif tersebut mulai mematangkan substansi penting, termasuk usulan penyesuaian usia pensiun korps Bhayangkara dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Langkah penyesuaian ini bergulir di tengah peningkatan angka harapan hidup nasional berdasarkan data riil Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, di mana usia harapan hidup laki-laki Indonesia menyentuh 70,32 tahun dan perempuan berada di angka 74,21 tahun. Di sisi lain, karakter ancaman kedaulatan dalam negeri kian masif dan kompleks, mulai dari kejahatan siber (cyber crime), kejahatan keuangan digital, sindikat narkotika lintas negara, manipulasi informasi, hingga propaganda digital yang menuntut kematangan pengalaman aparat senior.

Enam Konsep Strategis Memaknai Perpanjangan Usia Pensiun

Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Ir. R. Haidar Alwi, MT, menilai penyesuaian batas usia ini harus dipandang secara jernih demi menjaga kesinambungan kapasitas institusional negara modern. Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB tersebut membeberkan Enam Konsep Strategis sebagai landasan berpikir objektif bagi masyarakat luas:

  • Konsep Pertama (Aset Strategis Negara): Pengalaman lapangan, intuisi membaca ancaman, dan kematangan kepemimpinan puluhan tahun merupakan kekuatan kolektif yang tidak dapat dibangun secara instan.

  • Konsep Kedua (Akumulasi Pengalaman Kebangsaan): Manusia yang tetap produktif dan sehat di usia matang harus dimanfaatkan sebagai modal pembangunan nasional.

  • Konsep Ketiga (Kesinambungan Pengabdian Nasional): Organisasi yang kuat wajib mempertahankan personel senior untuk melakukan transfer pengetahuan strategis ke jajaran berikutnya.

  • Konsep Keempat (Kewajaran Pengabdian Nasional): Batas usia 60 tahun bukanlah keistimewaan, melainkan bentuk rasionalitas pengabdian yang proporsional di era modern.

  • Konsep Kelima (Dividen Stabilitas Nasional): Keamanan yang terjaga berkelanjutan akan melahirkan pertumbuhan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas.

  • Konsep Keenam (Regenerasi Berlapis Nasional): Aturan ini tidak menghambat karir junior, melainkan memosisikan perwira senior sebagai mentor demi menjaga kualitas institusi agar tidak kehilangan ingatan strategisnya.

Rasionalitas Sistem ASN dan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Jika dibandingkan dengan aparatur negara lainnya, penyesuaian ini dinilai sangat adil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pimpinan tinggi diperbolehkan pensiun hingga usia 60 tahun dan jabatan fungsional ahli utama bahkan mencapai 65 tahun. Institusi TNI pun melalui regulasi terbarunya telah memberikan ruang pengabdian yang lebih panjang bagi kategori pangkat tertentu sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam konteks jangka panjang, stabilitas keamanan yang kokoh merupakan fondasi mutlak untuk mengawal agenda besar nasional, seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan, transisi energi, hingga transformasi digital.

“Karena itulah usia pensiun 60 tahun layak didukung sebagai bagian dari kepentingan nasional, sementara ruang pengabdian hingga 62 tahun bagi kompetensi strategis tertentu dapat menjadi instrumen tambahan untuk menjaga kekuatan terbaik bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Haidar Alwi mendorong adanya mekanisme evaluasi yang ketat dan profesional.

*(Drw)