Hukum  

Skandal Miliaran Rupiah: Kepala Desa Bajang Turut Diperiksa Maraton Oleh Penyidik KPK

Korupsi Gas PGN: Danny Praditya & Iswan Ibrahim Dituntut
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapalu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha bernama Citra Yulia Mergareta sebagai saksi pada Senin (25/5/2026).

Agenda pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan setelah tim penyidik komisi antirasuah sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah kediaman Citra yang berlokasi di Kabupaten Pacitan pada Senin (18/5/2026) lalu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, termasuk Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (25/5/2026).

Gali Keterangan Belasan Saksi dari Berbagai Unsur

Tak hanya memanggil Citra Yulia, lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 12 orang saksi lainnya untuk mendalami klaster aliran dana dan modus perkara. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur birokrasi Dinas Kesehatan, RSUD, pihak swasta, hingga perangkat desa, antara lain:

  • Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kab. Ponorogo 2022–sekarang)

  • Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kab. Ponorogo)

  • Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kab. Ponorogo)

  • Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kab. Ponorogo)

  • Mahfud (Bagian Umum Setda Kab. Ponorogo)

  • Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023–2025)

  • Septa Melinasari (Aparatur Sipil Negara/ASN)

  • Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo)

  • Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya)

  • Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik)

  • Bella (Wiraswasta)

  • Supandi (Wiraswasta)

Pengembangan Kasus dari Dua Sprindik Baru Bupati Sugiri Sancoko

Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang membelit Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko. Pada April lalu, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam rangka mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, KPK menerapkan Sprindik umum yang berarti penyidik tengah mengumpulkan alat bukti secara intensif guna membidik pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya secara pidana dalam pusaran kasus ini.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sendiri saat ini statusnya sudah berada di meja hijau dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sugiri didakwa menerima suap dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,85 miliar serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp5,57 miiar.

*(Drw)