Faktapalu.id — Jajaran Polsek Simpang Dua Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pria berinisial E (34) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Pelaku diciduk petugas di sebuah rumah di kawasan Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Simpang Dua, Ipda Made Adyana, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi akurat tersebut, unit reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan penggeledahan paksa.
Penyitaan Barang Bukti Sabu Siap Edar
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di dalam rumah tinggal milik pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana, antara lain:
Tiga kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Paket sabu tersebut memiliki berat total mencapai 1 gram bruto.
Seperangkat alat pendukung penggunaan dan peredaran gelap narkoba.
Ancaman Hukum dan Jeratan UU Baru 2026
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan intensif guna membongkar asal-usul pasokan barang haram serta jaringan pengedar yang terafiliasi. Atas perbuatannya, tersangka E dijerat pasal berlapis.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
*(Drw)













