Faktapalu.id — Satresnarkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial ES di sebuah indekos di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (12/5/2026) sore. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Landak melalui Kasat Resnarkoba, Yulianus Van Chanel, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Kost Pelangi. Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh perangkat dusun dan ketua RT setempat guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Barang Bukti dan Rekam Jejak Pelaku
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Narkotika Jenis Sabu: Total berat bruto sebanyak 0,22 gram.
Dugaan Penjualan: Pihak kepolisian menyayangkan sebagian besar barang bukti diduga telah terjual sebelum penangkapan dilakukan.
Tersangka ES merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang sebelumnya pernah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Landak. Meskipun telah dihukum, pelaku diketahui tidak merasa jera dan kembali menjalankan aksi serupa di wilayah Ngabang.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Keberhasilan penindakan ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Yulianus Van Chanel menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran lain yang berkaitan. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
*(Drw)











