Faktapalu.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah merancang langkah besar untuk merombak struktur penerimaan negara di sektor pertambangan. Usai melakukan pertemuan strategis dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026), Bahlil mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengadopsi sistem bagi hasil yang lazim digunakan di industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Langkah ini bertujuan agar kekayaan alam nasional memberikan kontribusi finansial yang lebih maksimal bagi kas negara dibandingkan pihak swasta. Bahlil menjelaskan bahwa skema baru ini akan diujicobakan baik untuk proyek pertambangan lama maupun baru guna beralih dari sistem perizinan konvensional menuju pola kerja sama yang lebih kompetitif.
Dari Royalti Menuju Skema Cost Recovery dan Gross Split
Saat ini, sektor mineral dan batu bara (minerba) masih mengandalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK dengan royalti sebagai tumpuan utama pendapatan. Ke depannya, pemerintah akan mengkaji penerapan skema yang lebih fleksibel seperti:
Cost Recovery: Pola pengembalian biaya operasi yang lazim di sektor migas.
Gross Split: Skema bagi hasil kotor yang memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas.
Landasan Hukum: Penerapan gross split sebelumnya telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2024 untuk sektor migas.
Target Ambisius PNBP Minerba 2026
Transformasi ini dilakukan untuk mendukung target ambisius Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp134 triliun. Angka ini meningkat 7,63% dari target tahun sebelumnya sebesar Rp124,5 triliun. Modal kuat kementerian dalam melakukan “exercise” pola baru ini adalah realisasi PNBP tahun 2025 yang mencapai Rp138,37 triliun atau melampaui target DIPA sebesar 108,56%.
Bahlil optimistis bahwa dengan mengadaptasi kepastian hukum dan fleksibilitas skema migas ke sektor tambang, negara akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam mengelola sumber daya alamnya.
*(Drw)













