Update Harga Emas Antam Selasa 24 Februari 2026: Meroket Lagi Rp40.000, Kini Tembus Rp3,068 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktapalu.id – Tren kenaikan harga logam mulia terus berlanjut. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali menguat signifikan pada perdagangan Selasa (24/2/2026). Berdasarkan pembaruan resmi di laman Logam Mulia pukul 08.45 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp 3.068.000 per gram.

Kenaikan ini merupakan tren positif selama dua hari berturut-turut. Harga hari ini tercatat meroket sebesar Rp 40.000 dibandingkan posisi sebelumnya pada Senin (23/2) yang berada di angka Rp 3.028.000 per gram.

Lonjakan harga yang cukup tajam ini menjadi momentum penting bagi para investor. Antam menyediakan berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram guna memudahkan masyarakat menyesuaikan instrumen investasi mereka sesuai kebutuhan.

Rincian Harga Emas Antam Selasa, 24 Februari 2026

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk semua ukuran per hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.584.000

  • 1 gram: Rp 3.068.000

  • 2 gram: Rp 6.076.000

  • 3 gram: Rp 9.089.000

  • 5 gram: Rp 15.115.000

  • 10 gram: Rp 30.175.000

  • 25 gram: Rp 75.312.000

  • 50 gram: Rp 150.545.000

  • 100 gram: Rp 301.012.000

  • 250 gram: Rp 752.265.000

  • 500 gram: Rp 1.504.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 3.008.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan tetap dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22)

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dengan tarif:

  • 0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP.

  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku potongan pajak:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

  • 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang akan diterima oleh pemilik emas.

Para investor disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala, terutama mengingat fluktuasi harga emas global dan nilai tukar rupiah yang dinamis. Informasi harga resmi selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

(*Drw)