Faktapalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan adanya penambahan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini kini memasuki tahap pendalaman aliran dana ke penyelenggara ibadah haji khusus atau travel.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa ketiadaan tersangka dari pihak swasta saat ini hanya masalah waktu dan kelengkapan administrasi penyidikan. Berdasarkan keterangan pada Minggu (15/3/2026), penyidik sedang fokus mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Menunggu Finalisasi Audit BPK
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dari kalangan swasta sangat bergantung pada hasil penghitungan kerugian negara yang sedang difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini akan menjadi dasar hukum utama bagi penyidik untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas angka kerugian fantastis tersebut.
“Tentu nanti dari hitungan itulah akan terlihat pihak-pihak mana yang terlibat sehingga timbul angka Rp622 miliar. Itu juga akan jadi acuan bagi kami terkait pembebanan uang pengganti,” jelas Asep kepada wartawan. KPK berkomitmen menelusuri setiap rupiah yang menyimpang dari skema haji reguler dan khusus tersebut.
Peran Travel Haji Jadi Sorotan
Dalam konstruksi perkara, KPK menaruh perhatian besar pada peran sejumlah asosiasi dan bos travel besar yang diduga aktif melakukan lobi terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Skema pembagian kuota 50:50 yang diterapkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota dengan harga tinggi kepada pihak swasta.
Hingga saat ini, KPK telah menahan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penyidik terus mendalami kecukupan alat bukti untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam manipulasi pembagian kuota haji yang dianggap menyimpang dari ketentuan undang-undang tersebut.
(*Drw)









