Hukum  

Kapolri: Scientific Crime Investigation Jadi Kunci Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Kapolri Instruksikan Polisi Jangan Tunggu Viral Baru Gerak
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo/net.

Faktapalu.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Presiden secara resmi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya guna menjamin keselamatan aktivis kemanusiaan di tanah air.

Dalam konferensi pers di Surabaya pada Minggu (15/3/2026), Kapolri menegaskan bahwa instruksi Presiden menekankan pada profesionalisme dan penggunaan teknologi mutakhir dalam proses pencarian pelaku. Polri berkomitmen untuk mengungkap dalang di balik aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Salemba tersebut.

Gunakan Scientific Crime Investigation

Jenderal Listyo Sigit memastikan bahwa proses pengusutan akan mengedepankan metode scientific crime investigation. Pendekatan ini menggabungkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi forensik guna memastikan setiap temuan di lapangan bersifat objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden. Langkah-langkah yang kita lakukan akan menggunakan analisis data secara sistematis. Setiap detail kecil akan dianalisis satu per satu oleh tim ahli forensik kami,” tegas Kapolri di hadapan awak media.

Posko Pengaduan dan Perlindungan Saksi

Guna mempercepat proses pengungkapan, Polri resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut. Kapolri menjamin keamanan dan perlindungan penuh bagi setiap warga yang berani memberikan keterangan atau bukti tambahan untuk membantu penyidikan.

Kasus ini kini menjadi prioritas nasional mengingat tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang adil. Kapolri berjanji akan memberikan pembaruan rutin kepada publik mengenai perkembangan pengejaran pelaku sebagai bentuk transparansi Polri dalam menjalankan perintah Kepala Negara.

(*Drw)